Di Bukanya Pasar Hewan, Koramil 03 Semanding Terjunkan Babinsa Untuk Melaksanakan Pengawasan Hewan Ternak

    Di Bukanya Pasar Hewan, Koramil 03 Semanding Terjunkan Babinsa Untuk Melaksanakan Pengawasan Hewan Ternak

    TUBAN, – Tim gugus tugas PMK, pasar hewan Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding yang terdiri dari petugas gabungan TNI – Polri, Satpol PP dan Dinas Peternakan melaksanakan pengamatan, pemeriksaan dan pengawasan hewan ternak yang akan masuk pasar hewan.

    Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKP3P) Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati kepada media mengatakan, bahwa Tim Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) Kabupaten Tuban telah mengeluarkan rekomendasi uji coba pembukaan kembali pasar hewan yang dimulai pada 2 Oktober 2022 mendatang.

    Rekomendasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Tuban Nomor : 188.45/6326/414.106/2022 tentang Uji Coba Pembukaan Kembali Pasar baru Hewan.

    Keputusan uji coba tersebut berdasarkan pertimbangan dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat penutupan pasar hewan di Kabupaten Tuban beberapa bulan yang lalu.

    “Rencananya pasar hewan yang cocok akan dibuka di Pasar Hewan Tuban, Jatirogo, Kerek dan Parengan, ” kata Pipin Diah Larasati

    Sementara itu Kapten Arh Ali Mubdi Danramil 03 Semanding Kodim 0811 Tuban saat di temui tim media mengungkapkan bahwa koramil 03 Semanding menerjunkan babinsa yang tergabung dalam satgas PMK untuk ikut berperan aktif melaksanakan pengamatan, pemeriksaan dan pengawasan kepada pengelola pasar hewan wajib melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di lokasi, ternak dan alat angkut hewan ternak sebelum, saat dan sesudah kegiatan pasar setempat.”Minggu (2/10/2022)

    Setiap dokumen identitas diri ternak akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan hewan ternak tersebut sudah di vaksin PMK minimal satu kali

    “Sebagai bukti sudah vaksin adanya penanda di telinga hewan atau kartu vaksin PMK, ” ujarnya Danramil

    Sedangkan hewan ternak dari luar Kabupaten Tuban harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal hewan.

    “Jadi harus memenuhi semua syarat kalau tidak ya tidak boleh masuk pasar, ” pungkasnya Danramil.

    Lanjut Pipin “uji coba pembukaan pasar hewan nantinya akan di lakukan pengawasan yang ketat oleh Tim Gugus Tugas Penanganan PMK Kabupaten Tuban.

    Meskipun begitu, apabila dalam pelaksanaan uji coba pembukaan pasar hewan terdapat peningkatan kasus PMK maka Tim Gugus Tugas PMK Kabupaten Tuban akan melakukan peninjauan ulang.

    Menurut sumber Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKP3P) Kabuapten Tuban menyebutkan per 30 September 2022 jumlah kasus PMK mencapai 8.752 kasus , tercatat sebanyak 64 ekor sakit, 46 ekor mati, 6 ekor potong paksa dan 8.636 dinyatakan sembuh.

    “Dan yang sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 17.270 ekor hewan ternak sejak 29 Juni 2022 dan 6.355 diantaranya sudah mendapat vaksin kedua atau revaksinasi.”terang pipin (Pendim0811)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Peran Serta Semua Pihak Tekad Koramil 10...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Semeru 2022, Kapolres Tuban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Arahan Danrem 012/TU : Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

    Ikuti Kami