TUBAN - Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) tak layak untuk ditiru, bagaimana tidak pria yang masih berstatus bujang itu nekat meremas payudara wanita yang sedang melintas dijalanan sepi.
Kali pertama ia melakukan perbuatannya terhadap H (32) pada 5 April 2024 di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, namun nahas usai melakukan perbuatannya yang kedua kali ia berhasil diamankan Polisi.
Tersangka mengaku senang dan puas setelah melakukan aksinya tersebut "merasakan empuk pak" ucap tersangka.
Kamis (25/04/2024) Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas" Ucap Rianto.
Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.
"Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor" Imbuhnya.
Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)