TUBAN - Sungguh bejat yang dilakukan oleh T (53), seorang tukang kayu yang beralamatkan di desa kebonharjo kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban ini, ia tega menyetubuhi Mawar (22) seorang gadis yang diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada selasa (25/01/2022) sekira pukul 09.30 wib di rumah korban di desa Sadang kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.
Pelaku yang kenal dengan ayah korban hari itu datang kerumahnya untuk menawarkan barang, melihat kondisi rumah yang sepi kemudian timbul niat jahatnya, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar untuk memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Rabu, (02/02/2022). Diterangkan Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat pimpin konferensi pers bahwa korban sempat menolak ajakan pelaku dengan cara menggelengkan kepala dan berusaha melepaskan tangannya dari pegangan pelaku, namun tidak menyurutkan niat pelaku yang sudah di rasuki nafsu untuk menyetubuhi korban.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
"Hari itu pelaku datang untuk menawarkan barang kepada Ayah korban, karena sudah saling mengenal, waktu itu Ayah korban pamit keluar rumah, saat itulah timbul niat pelaku untuk memperkosa korban" Terang Darman.
Darman menambahkan supaya aksi bejat pelaku tidak ketahuan, dia membungkam mulut korban dengan tangannya agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan. Kepada penyidik Pelaku berdalih bahwa istrinya sudah tua dan tidak mampu mampu lagi melayaninya.
"Pengakuan tersangka baru sekali, alasan pelaku memperkosa korban karena istrinya sudah tua dan tidak mampu melayani tersangka" Imbuh AKBP Darman.
Saat ini Pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (Jon)