TUBAN, – Sesuai dengan Surat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tentang melaksanakan Sidak Lalu Lintas Hewan ternak secara serentak dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, dan Bangilan, kini Babinsa Koramil 11 Kenduruan Kodim 0811 Tuban bersinergi bersama instansi lain melakukan penyekatan Sidak Lalu Lintas Hewan demi pencegahan penyebaran virus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), Sabtu (18/2/2023).
Personel yang dikerahkan dalam Sidak kali ini dari anggota Dinas Kesehatan Hewan dan Para Mantri hewan, BPBD Kabupaten Tuban, Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
Di Kecamatan Kenduruan sendiri dilaksanakan di Jalan Pertigaan Bugel Desa Sidohasri Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban,
tampak hadir dalam Kegiatan ini Kapolsek Kenduruan Iptu Agus Triwahyudi, S.H., bersama 6 Orang anggota Polsek, Para Mantri Hewan pimpinan Bapak Muloyono bersama 2 orang Mantri, Anggota Koramil 0811/11 Kenduruan 3 orang, Satpol PP Kecamatan 1 orang dan BPBD pimpinan Bapak Tomo beserta anggotanya.
Kegiatan yang dimulai pukul 06.10 Wib sampai dengan pukul 09.10 Wib ini mendapati 5 unit kendaraan pengangkut hewan yang berasal dari warga Kecamatan Kenduruan sendiri, dan ada yang dari luar Provinsi yaitu Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Sertu Budi Babinsa Koramil 11 Kenduruan menjelaskan, Sasaran utama kegiatan penyekatan Sidak kali ini yaitu hewan yang akan dijual harus sudah lolos pemeriksaan antara lain syaratnya kelengkapan dokumen berupa KTP pemilik atau Pedagang harus ada, Identitas ternak SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari Puskeswan setempat, dan syarat terakhir minimal sudah divaksin satu kali atau tanda Eartag (Anting Telinga).
“Apabila memenuhi dari 3 poin tersebut maka hewan diperbolehkan untuk dijual di pasar hewan Jatirogo, ”Jela Budi.
Kapolsek Kenduruan Iptu Agus Triwahyudi, S.H., membenarkan hal tersebut, Dari hasil pemeriksaan kali ini ada 1 unit Truk yang berasal dari Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah membawa 3 ekor sapi didapati sapi yang dibawa 2 diantaranya belum ada Anting telinga atau Eartag menandakan bahwa hewan tersebut belum divaksin.
“Merujuk dari kesepakatan pelaksanaan Sidak hari ini bahwa hewan tidak boleh dijual, sehingga personel yang bertugas dilapangan menyuruh kembali kendaraan pengangkut tersebut ke daerah asalnya untuk tidak melanjutkan penjualan hewan yang dibawa.
“Boleh sapi yang anda bawa ini dijual, tapi hanya 1 ekor saja yang sudah disuntik Vaksin” katanya.
Lanjut Sertu Budi, Karena tujuan dari penyekatan ini untuk menekan penyebaran Virus PMK yang sampai saat ini belum tuntas penanganannya, dikarenakan masih banyaknya penjual yang tidak bertanggung jawab yang menjual hewan ternaknya di pasar umum.
“Kegiatan Sidak penyekatan Lalu lintas hewan hari berjalan dengan lancar, tertib dan aman berkat kehadiran personel dari instansi yang sudah tergabung dalam gugus tugas Pengamanan PMK terus bersinergi demi mensukseskan program Pemerintah Pusat, ”Tutup Babinsa. (Faro)