TUBAN, – Kodim 0811 Tuban gandeng Dinas Kemenag Kab. Tuban memberikan pencerahan kepada warga tentang resiko pernikahan dini, dalam rangka kegiatan Non fisik TMMD di Balai Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Rabu (11/10/2023).
Danramil 0811/18 Parengan Kapten Cpl Heryanto mengatakan bahwa pernikahan anak dibawah umur 19 th sangat rentan sekali baik secara fisik maupun psikis karena belum memenuhi syarat menjalani kehidupan rumah tangga.
“Angka kematian Ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah usia 21 tahun keatas, Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya, “jelas Danramil Parengan.
Bpk. Mustain, S.Ag. M.A., dari Kemenag Kab. Tuban menyampaikan bahwa, sebagian besar faktor penyebab perceraian yaitu pernikahan usia dini dan dibawah umur, karena dampak dari pergaulan bebas dan pengaruh medsos pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola fikir akan mengakibatkan sebuah perceraian.
“Tujuan sosialisasi ini, adalah bagaimana kita sebagai umat beragama, harus dapat memahami norma hukum soal perkawinan”, Pungkasnya.
Bahwa kegiatan Non Fisik TMMD ke 118 TA. 2023 jenis kegiatan penyuluhan dari Kemenag Kab. Tuban bertujuan agar masyarakat Desa Wukirharjo mengerti dan lebih paham tentang Pernikahan dini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dari pernikahan dini dan langkah-langkah yang diambil. (Faro)